Peraturan Mahasantri Pondok Pesantren Darul Fattah Bandar Lampung
Pasal 1 Pengertian
- Tata tertib adalah peraturan-peraturan umum yang harus dijaga, dipatuhi dan dilaksanakan oleh setiap Mahasiswa secara keseluruhan.
- Mahasiswa Ma’had Darul Fattah adalah seseorang yang telah memenuhi persyaratan (melalui seleksi) untuk tinggal di lingkungan Ma’had
Pasal 2 Hak Mahasiswa Ma’had
Setiap mahasiswa Ma’had berhak mendapatkan:
- Pelayanan pendidikan dan pengajaran dari Ma’had sesuai dengan ketentuan yang berlaku
- Fasilitas perorangan satu tempat tidur dan satu loker, dan pelayanan lainnya
- Bimbingan dan arahan dari pengurus Ma’had
- Perlakuan yang sama dan adil
- Ijazah setelah masa akhir pendidikan di Ma’had
Pasal 3 Kewajiban Mahasiswa Ma’had
- Kewajiban Akademik:
- Mengikiti program belajar mengajar di Ma’had
- Mengikuti program diskusi ilmiyah dan ceramah agama
- Melaksanakan tugas-tugas yang telah diberikan dosen pengajar
- Wajib mengikuti Marasimus Shobah setiap senin sebelum KBM baik ikhwan maupun akhwat
- Untuk Akhwat wajib mengikuti halaqah Quran yang dilaksanakan setiap hari senin – Jumat dengan jadwal waktu yang sudah ditentukan dan dengan musyrifah yang sudah ditentukan pula.
- Melaksanakan pengabdian selama setahun di lembaga intern Darul Fattah atau eksteren.
- Kewajiban Non Akedemik:
- Mentaati semua peraturan yang berlaku di Ma’had
- Memenuhi kewajiban administrasi tepat waktu
- Menjaga keamanan, ketertiban, kebersihan dan kerapian Ma’had
- Merawat fasilitas Ma’had
Pasal 4 Penggunaan Bahasa
Bahasa resmi Ma’had Darul Fattah adalah bahasa Arab. Setiap mahasiswa diwajibkan menggunakan bahasa Arab dalam percakapan sehari-hari.
Pasal 5 Ketertiban Umum
Setiap mahasiswa Ma’had diharuskan:
- Meminta ijin kepada pengurus jika hendak pulang, bepergian atau berhalangan mengikuti program.
- Melakukan sholat berjamaah lima waktu
- Mengenakan pakaian yang sopan, baik di dalam maupun diluar Ma’had
- Menggunakan fasilitas Mahad sesuai dengan fungsinya
- Menggunakan listrik dan air secara hemat
Pasal 6 Larangan Umum
Setiap mahasiswa dilarang untuk :
- Berbahasa Indonesia atau bahasa daerah.
- Berada di luar asrama Ma’had Darul Fattah setelah pukul 20..00 kecuali dengan seizin pengurus.
- Meninggalkan kewajiban dan tugas tanpa seizin pengurus
- Membuka aurat di depan umum.
- Memasuki lingkungan /area Mahasiswi dan sebaliknya.
- Berambut panjang, memakai gelang, anting dan kalung bagi ikhwan.
- Merokok di dalam dan diluar Ma’had
- Menerima tamu di dalam kamar.
- Bersuara keras.
- Menggunakan heater, rice cooker, kompor minyak/gas, TV, VCD player, akuarium ikan dan computer.
- Membawa senjata api dan/ atau senjata tajam.
- Memindahkan, mengeluarkan, dan atau merusak inventaris Ma’had
- Melakukan kegiatan yang dapat merugikan Ma’had dan diri sendiri serta orang lain.
- Berpacaran
- Berkelahi
Pasal 7 Ketentuan mahrum imtihan
- Mahrum adalah istilah yang digunakan untuk mahasiwa yang tidak boleh mengikuti ujian akhir semester.
- Ketentuan mahrum dalam setiap maddah yang diajarkan adalah 50% dari total kehadiran.
- Mahasiswa yang mahrum 3 maddah maka secara otomatis yang bersangkutan tidak bisa lanjut ke semester berikutnya.
- Yang bersangkutan bisa mengulang pada semester berikutnya untuk tiga maddah yang rasib.
- Dan jika pada semester berikutnya, yang bersangkutan rasib tiga maddah maka akan langsung dipindah ke program Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah Darul Fattah Bandarlampung dengan terlebih dahulu membayar denda kontrak belajar.
Pasal 8 Ketentuan rasib dalam imtihan
- Rasib adalah istilah yang digunakan untuk maddah yang nilainya tidak sampai pada batasan minimal yang sudah ditentukan oleh mahad.
- Bagi mahasiswa yang rasib 1 atau 2 maddah maka tetap boleh lanjut ke semester berikutnya.
- Untuk mahasiswa yang rasib 1 atau 2 maddah maka diwajibkan untuk mengikuti ujian remedial dengan mengikuti jadwal yang ditentukan oleh mahad.
- Dan untuk mahasiswa yang rasib 3 maddah atau lebih maka mahad menyatakan yang bersangkutan telah gagal dan wajib mengulang disemester berikutnya.
- Dan jika pada kesempatan kedua, yang bersangkutan masih gagal juga maka mahad akan mengeluarkan mahasiswa tersebut dari program mahad dan akan dipindah ke program regular di Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah Darul Fattah Bandarlampung dengan membayar batal kontrak belajar terlebih dahulu.
Pasal 8 Pelanggaran Ringan
Yang termasuk pelanggaran ringan yaitu:
- Melanggar pasal 6 ayat : 1, 2, 5, 11
Pasal 8 Pelanggaran Sedang
- Melanggar pasal 6 ayat : 3, 4, 7, 8, 9, 12
Pasal 9 Pelanggaran Berat
Yang termasuk pelanggaran berat yaitu:
- Melanggar pasal 6 ayat : 6, 10, 13, 14
Pasal 10 Sanksi-Sanksi
- Sanksi Bahasa
Barangsiapa terbukti melanggar Pasal 6 ayat 1 tentang penggunaan Bahasa, maka yang bersangkutan akan dikenakan salah satu dari sanksi berikut:
- Peringatan.
- Penugasan.
- Pengurangan kredit poin.
- Sanksi Ringan
Barang siapa terbukti melakukan pelanggaran ringan, maka yang bersangkutan akan dikenakan salah satu dari sanksi ringan sebagai berikut:
- Peringatan
- Yang bersangkutan diminta memperbaiki diri dan membenarkan perilakunya yang salah.
- Apabila pelanggaran dilakukan secara berulang-ulang, maka yang bersangkutan akan dikenakan sanksi yang lebih berat sesuai dengan pelanggaran yang dilakukannya.
- Sanksi Sedang
- Peringatan I
- Peringatan II
- Pemanggilan dan membuat surat pernyataan bahwa yang bersangkutan sanggup untuk memperbaiki kesalahannya dan tidak mengulanginya lagi.
- Apabila yang bersangkutan mengulang pelanggaran setelah menulis surat pernyataan, maka yang bersangkutan dinyatakan keluar dari Ma’had ‘Aly Darul Fattah
- Sanksi Berat
Barang siapa terbukti melakukan pelanggaran berat, maka yang bersangkutan akan dikenakan sanksi berat berupa dikeluarkan dari Ma’had Darul Fattah secara tidak hormat.
Pasal 10 Aturan Tambahan
- Tata tertib ini dapat berubah jika dipandang perlu. Perubahan dilakukan melalui proses konsultasi dengan pimpinan Mahad.
- Aturan tata tertib ini juga berlaku untuk Mahasiswi
- Hal-hal yang belum diatur dalam tata tertib ini akan ditentukan kemudian.
Bandarlampung, 1 Juli 2024
Mudir Ma`had Darul Fattah
Hamdal Zakariya, Lc., M.Pd.