Peraturan Pondok

Peraturan Mahasantri Pondok Pesantren Darul Fattah Bandar Lampung

Pasal 1 Pengertian

  1. Tata tertib adalah peraturan-peraturan umum yang harus dijaga, dipatuhi dan dilaksanakan oleh setiap Mahasiswa  secara keseluruhan.
  2. Mahasiswa Ma’had Darul Fattah adalah seseorang yang telah memenuhi persyaratan (melalui seleksi)  untuk tinggal di lingkungan Ma’had 

Pasal 2 Hak Mahasiswa Ma’had 

Setiap mahasiswa Ma’had berhak mendapatkan:

  1. Pelayanan pendidikan  dan pengajaran dari Ma’had sesuai dengan ketentuan yang berlaku
  2. Fasilitas perorangan satu tempat tidur dan satu loker, dan pelayanan lainnya
  3. Bimbingan dan arahan dari pengurus Ma’had 
  4. Perlakuan yang sama dan adil
  5. Ijazah setelah masa akhir pendidikan di Ma’had

Pasal 3 Kewajiban Mahasiswa Ma’had

  1. Kewajiban Akademik:
  • Mengikiti program belajar mengajar di Ma’had 
  • Mengikuti program diskusi ilmiyah dan ceramah agama
  • Melaksanakan tugas-tugas yang telah diberikan dosen pengajar
  • Wajib mengikuti Marasimus Shobah setiap senin sebelum KBM baik ikhwan maupun akhwat
  • Untuk Akhwat wajib mengikuti halaqah Quran yang dilaksanakan setiap hari senin – Jumat dengan jadwal waktu yang sudah ditentukan dan dengan musyrifah yang sudah ditentukan pula. 
  • Melaksanakan pengabdian selama setahun di lembaga intern Darul Fattah atau eksteren.
  1. Kewajiban Non Akedemik:
  • Mentaati semua peraturan yang berlaku di Ma’had 
  • Memenuhi kewajiban administrasi tepat waktu
  • Menjaga keamanan, ketertiban, kebersihan dan kerapian Ma’had
  • Merawat fasilitas Ma’had

Pasal 4 Penggunaan Bahasa

Bahasa resmi Ma’had Darul Fattah adalah bahasa Arab. Setiap mahasiswa diwajibkan menggunakan bahasa Arab dalam percakapan sehari-hari.

Pasal 5 Ketertiban Umum

Setiap mahasiswa Ma’had diharuskan:

  1. Meminta ijin kepada pengurus jika hendak pulang, bepergian atau berhalangan mengikuti program.
  2. Melakukan sholat berjamaah lima waktu
  3. Mengenakan pakaian yang sopan, baik di dalam maupun diluar Ma’had 
  4. Menggunakan fasilitas Mahad sesuai dengan fungsinya
  5. Menggunakan listrik dan air secara hemat

Pasal 6 Larangan Umum

Setiap mahasiswa dilarang untuk : 

  1. Berbahasa Indonesia atau bahasa daerah. 
  2. Berada di luar asrama Ma’had Darul Fattah setelah pukul 20..00 kecuali dengan seizin pengurus.
  3. Meninggalkan kewajiban dan tugas tanpa seizin pengurus
  4. Membuka aurat di depan umum.
  5. Memasuki lingkungan /area Mahasiswi dan sebaliknya.
  6. Berambut panjang, memakai gelang, anting dan kalung bagi ikhwan.
  7. Merokok di dalam dan diluar Ma’had 
  8. Menerima tamu di dalam kamar.
  9. Bersuara keras.
  10. Menggunakan heater, rice cooker, kompor minyak/gas, TV, VCD player, akuarium ikan dan computer.
  11. Membawa senjata api dan/ atau senjata tajam.
  12.  Memindahkan, mengeluarkan, dan atau merusak inventaris Ma’had 
  13. Melakukan kegiatan yang dapat merugikan Ma’had  dan diri sendiri serta orang lain.
  14. Berpacaran 
  15. Berkelahi 

Pasal 7 Ketentuan mahrum imtihan

  1. Mahrum adalah istilah yang digunakan untuk mahasiwa yang tidak boleh mengikuti ujian akhir semester. 
  2. Ketentuan mahrum dalam setiap maddah yang diajarkan adalah 50%  dari total kehadiran. 
  3. Mahasiswa yang mahrum 3 maddah maka secara otomatis yang bersangkutan tidak bisa lanjut ke semester berikutnya. 
  4. Yang bersangkutan bisa mengulang pada semester berikutnya untuk tiga maddah yang rasib. 
  5. Dan jika pada semester berikutnya, yang bersangkutan rasib tiga maddah maka akan langsung dipindah ke program Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah Darul Fattah Bandarlampung dengan terlebih dahulu membayar denda kontrak belajar. 

Pasal 8 Ketentuan rasib dalam imtihan

  1. Rasib adalah istilah yang digunakan untuk maddah yang nilainya tidak sampai pada batasan minimal yang sudah ditentukan oleh mahad. 
  2. Bagi mahasiswa yang rasib 1 atau 2 maddah maka tetap boleh lanjut ke semester berikutnya. 
  3. Untuk mahasiswa yang rasib 1 atau 2 maddah maka diwajibkan untuk mengikuti ujian remedial dengan mengikuti jadwal yang ditentukan oleh mahad. 
  4. Dan untuk mahasiswa yang rasib 3 maddah atau lebih maka mahad menyatakan yang bersangkutan telah gagal dan wajib mengulang disemester berikutnya. 
  5. Dan jika pada kesempatan kedua, yang bersangkutan masih gagal juga maka mahad akan mengeluarkan mahasiswa tersebut dari program mahad dan akan dipindah ke program regular di Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah Darul Fattah Bandarlampung dengan membayar batal kontrak belajar terlebih dahulu. 

Pasal 8 Pelanggaran Ringan

Yang termasuk pelanggaran ringan yaitu:

  1. Melanggar pasal 6 ayat : 1, 2, 5, 11

Pasal 8 Pelanggaran Sedang

  1. Melanggar pasal 6 ayat : 3, 4, 7, 8, 9, 12

Pasal 9 Pelanggaran Berat

Yang termasuk pelanggaran berat yaitu:

  1. Melanggar pasal 6 ayat : 6, 10, 13, 14

Pasal 10 Sanksi-Sanksi

  1. Sanksi Bahasa

Barangsiapa terbukti melanggar Pasal 6 ayat 1 tentang penggunaan Bahasa, maka yang bersangkutan akan dikenakan salah satu dari sanksi berikut:

  1. Peringatan.
  2. Penugasan.
  3. Pengurangan kredit poin.
  4. Sanksi Ringan

Barang siapa terbukti melakukan pelanggaran ringan, maka yang bersangkutan akan dikenakan salah satu dari sanksi ringan sebagai berikut:

  1. Peringatan
  2. Yang bersangkutan diminta memperbaiki diri dan membenarkan perilakunya yang salah.
  3. Apabila pelanggaran dilakukan secara berulang-ulang, maka yang bersangkutan akan dikenakan sanksi yang lebih berat sesuai dengan pelanggaran yang dilakukannya.
  4. Sanksi Sedang
  5. Peringatan I
  6. Peringatan II
  7. Pemanggilan dan membuat surat pernyataan bahwa yang bersangkutan sanggup untuk memperbaiki kesalahannya dan tidak mengulanginya lagi.
  8. Apabila yang bersangkutan mengulang pelanggaran setelah menulis surat pernyataan, maka yang bersangkutan dinyatakan keluar dari Ma’had ‘Aly Darul Fattah
  9. Sanksi Berat

Barang siapa terbukti melakukan pelanggaran berat, maka yang bersangkutan akan dikenakan sanksi berat berupa dikeluarkan dari Ma’had  Darul Fattah secara tidak hormat.

Pasal 10 Aturan Tambahan

  1. Tata tertib ini dapat berubah jika dipandang perlu. Perubahan dilakukan melalui proses konsultasi dengan pimpinan Mahad.
  2. Aturan tata tertib ini juga berlaku untuk Mahasiswi 
  3. Hal-hal yang belum diatur dalam tata tertib ini akan ditentukan kemudian.

Bandarlampung, 1 Juli 2024
Mudir Ma`had  Darul Fattah

Hamdal Zakariya, Lc., M.Pd.